Thursday, May 14, 2009

Demokrasi

A. Makna dan Hakekat demokrasi

Demokrasi adalah bahasa yang berasal dari bangsa yunani yaitu Demos yang artinya rakyat dan Creatien atau Cratos yang artinya kekuasaan atau kedaulatan. Jadi demokrasi menurut bahasa adalah keadaan Negara dimana pemerintahan kedaulatannya berada ditangan rakyat, keputusan tertinggi berada didalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dikuasai oleh rakyat dengan kata lain bahwa rakyatlah yang sangat berperan dalam pembangunan Negara, hal ini diwakilkan kepada MPR ataupun DPR.
Menurut istilah demokrasi adalah suatu system bermasyarakat dan bernegara serta pemeritah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintah.


Demokrasi seperti dikatakan di atas adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan perkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Demokrasi menurut adanya keseimbangan antara kekuasaan dan pengawasan, karena suatu pemberian kekuasaan dan wewenang terhadap lembaga eksekutif(sebagai pemerintah) yang dibarengi pengawasan/control dari badan legeslatif akan menjamin terlaksananya mekanisme pemerintahan demokrasi itu secara konsekuen.
Keberhasilan di segala bidang, baik bidang politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan akan dapat dicapai apabila sesuatu pemerintahan itu bersih, adil dan jujur dalam arti penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundangan dan hukum.


Hakekat Demokrasi

Menurut Moh. Yamin MD system Negara demokrasi mengandung pengertian 3 hal penting yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (Govermen of the People)
2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by The People)
3. Pemerintahan untuk rakyat (Government for People)

1. Pemerintahan dari rakyat(Government of The People) berhubungan erta dengan legitimasi pemerintahan (Legetimate Government) dan tidak legitimasi pemerintah (Unligimate Government) di mata rakyat. Pemerintah tidak legitimasi berarti suatu pemerintahan yamg sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat dukungan dan pengakuan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintah dapat menjalankan roda dan program pemerintahan seperti pembangunan dan pelayanan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Pemerintah dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa kekuasaan pemerintah diperoleh melalui hasil pemilihan dari rakyat bukan pemberian dari wangsit atau kekuasaan natural.
2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by The People) berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat atau lembaga kekuasaan yang ditunjuk pemerintah.
3. Pemerintah untuk rakyat (Govermen for People) adalah suatu pemerintahan yang mendapatkan mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat digunakan untuk kesejahteraan mereka.

Selanjutnya dalam pandangan Frans Magis Suseno Negara disebut demokratis bila terdapat 5 gugusan Negara tersebut yaitu : Negara hukum, control masyarakat terhadap pemerintah, pemilhan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan hak-hak dasar rakyat.

2. Norma Pandangan hidup
Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara sebagai pandangan hidup mempunyai norma-norma yang sangat penting yaitu:

2.1 Musyawarah
Internalisasi dan musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia terjadi “partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus, seluruh keinginan dan pikiran seseorang atau kelompok orang akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
2.2 Pertimbangan Moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
2.3 Pemufakatan yang jujur dan sehat
Suasana masyarakat yang demokratis untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakatan yang jujur dan sehat.
2.4 Pemenuhan segi-segi ekonomi
2.5 Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing
2.6 Pandangan hidup dermokratis harus dijadikan unsure yang menyatu dengan system pendidikan.


3. Unsur Penegak Demokrasi

Tegaknya demokrasi sangat terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam demokrasi itu sendiri. Komponen-komponen itu antara lain: Negara hukum, masyarakat madani, partai politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
a. Negara Hukum(Rechtsstaat dan The Rule Of Law)
Konsepsi negara hukum mengandung pengertian Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilanyang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.
b. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam penegakan demokrasi. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan consensus. Tatanan nilai-nilai demokarsi tersebut ada didalam masyarakat madani.
c. Partai politik
Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
Partai politik mempunyai arti penting dalam menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam kehidupan bernegara, karena mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1. Sebagai sarana komunikasi politik
2. Sebagai sarana sosialisais politik
3. Sebagai sarana rekrutmen politik
4. Sebagai sarana pengatur politi
Keempat fungsi partai politik di atas merupakan perwujudan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi. Seperti pada pemilu tahun 1997 terdapat 3 partai politik, pada tahun 1999 terdapat 48 parai politik, dan pada pemilusekarang tahun 2004 terdapaty 24partai politikl yang mempunyai
d. Pers yang bebas dan bertanggung jawab

4. Model-Model Demokrasi

a. Demokrasi Liberal

Sejak awal pembentukan Indonesia sebagai negara modern, tidaklah pernah ada keinginan menerapkan pemikiran demokrasi yang liberal. Terlebih lagi, rasa penderitaan yang dialami bangsa Indonesia selama ratusan tahun adalah akibat berkembangnya paham liberalisme di Eropa. Demokrasi liberal yang tidak lain adalah demokrasinya kaum borjuis telah memisahkan secara nyata antara kehidupan politik, ekonomi dan aspek-aspek sosial lainnya, sehingga dengan menerapkan demokrasi liberal ini, telah terbukti membawa malapetaka pada sebagian besar masyarakatnya. Demikianlah keadaan yang terjadi di Eropa pada masa-masa awal pertumbuhan demokrasinya.
Demokrasi liberal ini adalah suatu demokrasi yang bersendikan paham individualisme, yaitu paham yang mengutamakan kepentingan pribadi dalam cara bermasyarakatnya. Karena itu, kaum nasionalis kerakyatan haruslah meninggalkan jauh-jauh sistem demokrasi liberal ini. Sebaliknya, yang harus kita bangun adalah suatu sistem demokrasi yang dengan seluas-luasnya memberikan dorongan penuh kepada rakyat untuk dapat mengembangkan kegiatan ekonomi dan berbagai kegiatan sosial lainnya di samping kegiatan politik. Sistem demokrasi yang harus kita terapkan adalah demokrasi dalam bidang politik, demokrasi dalam bidang ekonomi serta demokrasi dalam bidang-bidang sosial lainnya secara sekaligus, tanpa dipisah-pisahkan. Sistem demokrasi inilah yang kita sebut dengan demokrasi sosial. Dengan penerapan sistem ini, maka kesejahteraan rakyat akan mengiringi kebebasan politik. Bukan sebaliknya, kebebasan politik meninggalkan kesejahteraan rakyat jauh di belakang seperti sekarang ini.
Penerapan demokrasi sosial dalam bidang ekonomi yaitu dengan cara meningkatkan peran pemerintah sehingga lebih efektif dalam mengatur alokasi sumberdaya ekonomi. Terlebih lagi, keadaan ekonomi bangsa kita saat ini sangat timpang, baik itu ketimpangan yang bersifat regional, sektoral, desa-kota dan kaya-miskin. Kaum nasionalis-kerakyatan harus berkeyakinan bahwa tidak pernah ada dalam sejarah eknomi bangsa-bangsa di dunia, pemberdayaan rakyat dapat terjadi hanya dengan menyandarkan pada mekanisme pasar bebas semata. Bahkan sebaliknya yang terjadi adalah berupa krisis yang bersifat periodik yang pada akhirnya juga mengundang intervensi pemerintah.
Apabila dalam demokrasi liberal kehidupannya bersendikan paham individualisme, maka dalam demokrasi sosial bersendikan paham kolektivisme atau kebersamaan. Paham kolektivisme yang pernah dikemukakan Bung Hatta ini, sesungghunnya merupakan paham dasar dari masyarakat Indonesia. Karena itulah, paham kolektivisme ini harus juga mewarnai semua bidang kehidupan dan haruslah menganggap bahwa seluruh masyarakat Indonesia bagaikan satu tubuh. Apabila ada bagian-bagian tubuh tertentu sakit, maka kita harus berlomba-lomba menyembuhkannya. Apabila ada bagian-bagian tubuh tertentu tertinggal jauh di belakang, maka kita harus mendorongnya maju. Setiap ketertinggalan yang dirasakan masyarakat kita harus pula dirasakan sebagai ketertinggalan kita semua. Karena itu, kemajuan, kemandirian, dan kemartabatan harus dirasakan serentak oleh seluruh rakyat. Tidak dibenarkan dalam paham kolektivisme ini kemajuan hanya dirasakan oleh segelintir orang, sementara sebagian besar yang lainnya hidup dalam keterbelakangan.
Walaupun pengertian demokrasi sosial utamanya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kehidupan politik dan kesejahteraan ekonomi, namun bukanlah berarti aspek-aspek kehidupan sosial lainnya diabaikan. Pengertian sosial yang melekat kepada kata demokrasi, berarti juga harus dapat mengembangkan aspek-aspek sosial yang tumbuh dalam masyarakat. Peradaban-peradaban lokal yang ada apalagi pernah mengalami masa adiluhung, tidak boleh terbunuh dalam sistem demokrasi sosial ini, bahkan pertumbuhannya harus dapat didorong. Hal ini sangat berbeda dengan demokrasi liberal yang menjadikan segelintir elit menjadi agen peradaban. Terlebih lagi peradaban yang dilahirkannya semata-mata berasal dari paham yang materialistis.
Nilai-nilai keagamaan yang sejak dulu telah berkembang dalam masyarakat kita tidak boleh dikecilkan artinya kemudian diganti secara serta merta dengan kehidupan yang materialistis. Karena itu, nilai-nilai keagamaan harus terus didorong pertumbuhannya, terutama nilai-nilai moralnya harus dipaksakan bermukim di hati sanubari seluruh rakyat terutama para pemimpin yang memiliki amanah dan tanggungjawab utama untuk membangun bangsa. Kaum nasionalis-kerakyatan harus menyadari bahwa terjadinya krisis yang berkepanjangan ini adalah juga akibat langsung dari para pemimpin yang telah meninggalkan ajaran akhlak mulia dan nilai-nilai moral keagamaannya. Mereka telah dengan leluasa melakukan berbagai kecurangan seolah-olah Tuhan tidak menyaksikan dan bahkan menganggap-Nya tidak ada. Karena itu pula, dapatlah kita katakan bahwa asas nasionalisme kerakyatan adalah asas yang religius.

b. Demokrasi terpimpin

Istilah “demokrasi terpimpin” untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956 ketika membuka Konstituante. Istilah dan pengertian “demokrasi terpimpin” timbul dari keinsafan, kesadaran dan keyakinan akan keburukan-keburukan yang diakibatkan oleh paham liberalisme. Paham liberalisme yang mendewa-dewakan kebebasan perseorangan seperti dianut dan dilaksanakan di dunia Barat mengakibatkan terpecahnya masyarakat menjadi dua golongan ekonomi yang kepentingan hidupnya saling bertentangan, yaitu golongan manusia yang dapat menguasai alat-alat produksi sebagai hasil perlombaan yang bebas dan golongan manusia yang tidak mempunyai kekuasaan atas alat-alat produksi karena terdesak di dalam perlombaan yang bebas itu. Keadaan demikian tidak cocok dengan perasaan keadilan setiap orang. Berhubung dengan itu bangsa Indonesia menghendaki satu demokrasi yang tidak didasarkan atas teori liberalisme. Bangsa Indonesia sejak kebangkitannya di zaman penjajahan dan kemudian ditegaskan dalam permulaan revolusinya menghendaki satu demokrasi yang lain, yaitu satu demokrasi yang membawa masyarakat kepada keadaan yang memenuhi perasaan keadilan semua orang, suatu keadaan yang adil. Bentuk pelaksanaan dari demokrasi yang demikian itu dinamakan “demokrasi terpimpin”.

c. Demokrasi social

Penerapan demokrasi sosial dalam bidang ekonomi yaitu dengan cara meningkatkan peran pemerintah sehingga lebih efektif dalam mengatur alokasi sumberdaya ekonomi. Terlebih lagi, keadaan ekonomi bangsa kita saat ini sangat timpang, baik itu ketimpangan yang bersifat regional, sektoral, desa-kota dan kaya-miskin. Kaum nasionalis-kerakyatan harus berkeyakinan bahwa tidak pernah ada dalam sejarah eknomi bangsa-bangsa di dunia, pemberdayaan rakyat dapat terjadi hanya dengan menyandarkan pada mekanisme pasar bebas semata. Bahkan sebaliknya yang terjadi adalah berupa krisis yang bersifat periodik yang pada akhirnya juga mengundang intervensi pemerintah.
Walaupun pengertian demokrasi sosial utamanya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kehidupan politik dan kesejahteraan ekonomi, namun bukanlah berarti aspek-aspek kehidupan sosial lainnya diabaikan. Pengertian sosial yang melekat kepada kata demokrasi, berarti juga harus dapat mengembangkan aspek-aspek sosial yang tumbuh dalam masyarakat. Peradaban-peradaban lokal yang ada apalagi pernah mengalami masa adiluhung, tidak boleh terbunuh dalam sistem demokrasi sosial ini, bahkan pertumbuhannya harus dapat didorong. Hal ini sangat berbeda dengan demokrasi liberal yang menjadikan segelintir elit menjadi agen peradaban. Terlebih lagi peradaban yang dilahirkannya semata-mata berasal dari paham yang materialistis.

d. Demokrasi Partisipasi

Prinsip partisipasi adalah mendorong setiap warga menggunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Analisis partisipatif ini dilakukan guna memahami suara masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan, tentang masalah kemiskinan yang mereka hadapi serta mengakomodasikan suara masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan.
Partisipasi masyarakat selalu memiliki ciri-ciri bersifat proaktif dan bukan reaktif (artinya masyarakat ikut menalar baru bertindak), ada kesepakatan yang dilakukan oleh semua yang terlibat, ada tindakan yang mengisi kesepakatan tersebut, ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam kedudukan yang setara (Parwoto).
Partisipasi dimaksudkan untuk menjamin setiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi masyarakat. Saluran komunikasi sebagai salah satu wadah atau media yang sangat urgen bagi masyarakat dalam memudahkan penyampaian pendapatnya, kerap menjadi salah satu kendala tersendiri dalam memaksimalkan peran partisipasi masyarakat. Untuk itu, perlu penyediaan sarana maupun jalur komunikasi yang efektif meliputi pertemuan-pertemuan atau rembug-rembug umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat baik tertulis maupun tidak tertulis.
Perencanaan partisipatif juga merupakan salah satu metode yang efektif untuk men-stimulan keterlibatan masyarakat menyiapkan agenda pembangunan yang diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dalam upaya penyelesaian masalah-masalah di masyarakat, yang dilakukan secara bersama-sama.
Satu hal terpenting dalam menjamin hak warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan adalah adanya keinginan dari semua pihak, mulai dari tataran pemerintah pusat sampai ke daerah, sehingga masyarakat itu sendiri mengedepankan nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi dan dilestarikan (demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas serta desentralisasi).
Dengan berpegang pada nilai dan prinsip tersebut, diharapkan nantinya terbangun kebersamaan yang berdampak pada terbukanya akses bagi masyarakat miskin dan rentan lainnya dalam merumuskan dan menentukan arah kebijakan bagi dirinya sendiri, tanpa terus menerus tergantung pada pihak-pihak tertentu. Ini sudah tentu harus didukung oleh keberpihakan pemerintah dan pihak-pihak peduli lainnya terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan lainnya.
Dari tumbuhnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga-lembaga lain serta sebaliknya, diharapkan dapat meningkatnya peran masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan, meningkatkan kualitas dan kuantitas masukan, berupa kritik dan saran yang konstruktif guna ntuk pembangunan. Diharapkan pula terjadi perubahan sikap, mental dan perilaku masyarakat, sehingga menjadikannya lebih peduli terhadap sesama dan lingkungannya.
Kesimpulannya, persoalan kemiskinan yang melibatkan tiga unsur (lingkungan, sosial/budaya, dan ekonomi) yang terjadi di masyarakat, secara riil hanya dapat ditanggulangi oleh mereka sendiri dengan membuka akses seluas-luasnya. Sedangkan pihak luar sebagai fasilitator, mediator maupun mitra dalam membuka akses baik ekonomi, lingkungan maupun sosial yang terjadi di masyarakat. Namun, pada akhirnya diharapkan masyarakat dapat menjadi “programmer” bagi dirinya sendiri. Serta, secara mandiri mempengaruhi atau mengendalikan pengambilan keputusan yang langsung menyangkut hidup mereka tanpa harus menggantungkan nasibnya pada pihak-pihak luar, yang secara signifikan tidak mengetahui kebutuhan dasar masyarakat.
Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat dengan penerapan prinsip partisipasi aktif, berlandaskan pada nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan. Selesai. (Irawan Hasan, Askorkot Medan KMW IV P2KP-3 Sumatera Utara; Nina)
Demokrasi Concosiation
Yang menekankan proyeksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama diantara elit mewakili budaya masyarakat utama.

e. Demokrasi langsung

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

f. Demokrasi tidak langsung

Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan. Para wakil inilah yang memiliki kekuasaan membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena partisipasi rakyat dijalankan melalui para wakil, demokrasi disebut juga dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan diterapkan dalam kehidupan negara modern.


DAFTAR PUSTAKA

Mahfudz Moh.MD, Hukum dan pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gema Media, 1999

Nurchalis Madjid dalam Prof. Dr. Azyumardi Azra. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, TIM ICCE UIN Jakarta.Hlm.112.

Moh. Mahfud MD, Hukum dan pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gema Media, 1999, hlm. 5-6

http://www.jumhur.net/content/view/65/48/

http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/kewarganegaraan/demokrasi-terpimpin

http://www.jumhur.net/content/view/65/48/

0 Comment:

Post a Comment