Thursday, May 14, 2009

Negara

ARTI DEFINISI / PENGERTIAN NEGARA

Pengertian Bangsa adalah sekelompok orang yang merasa senasib, karena memiliki kesamaan keturunan , adat, bahasa dan sejarah serta memiliki tujuan bersama dalam pemerintahan sendiri
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Menurut Gorge Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
- Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Mr. Kranerburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger. F. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djolosoetrono : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
- Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
- Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
- N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

FUNGSI-FUNGSI NEGARA :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

UNSUR DASAR NEGARA
Ada beberapa unsur- unsur dasar Negara:
Unsur Negara Secara Klasik/Tradisional :
1. Rakyat/ Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.

2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah. wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.

3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
a. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
b. Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
c. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.


4. Kedaulatan / Pengakuan dari negara lain ( de Facto dan de jure )
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka. Untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan. Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara lain. Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada negara; Kedaulatan negara ini diperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.
Kedaulatan Ketuhanan : Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan (Theokrasi)
Kedaulatan Rakyat : Kekuasaan berada pada rakyat;
Kedaulatan hukum : kekuasaan tertinggi ada pada hukum;
Negara pada pokoknya mempunyai tujuan :
a. Memperluas kekuasaan,
b. Menyelenggarakan ketertiban umum dan
c. Mencapai kesejahtreraan umum.

Unsur Negara Secara Yuridis
Logemann :
- Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;
- Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat;
- Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.

Unsur Negara Secara Sosiologis
Rudolf Kjellin:

 Faktor Sosial:
1. Masyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur
 Faktor Alam:
1. Wilayah
2. Bangsa





Unsur Negara Menurut Konsep Hukum Internasional
Oppenheim Lauterpacht:
- Rakyat
- Daerah
- Pemerintah
- Kemerdekaan
- Pengakuan dari negara lain
- Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

TEORI NEGARA
Teori terbentuknya negara
- Teori kenyataan, bahwa timbulnya suatu negara adalah suatu kenyataan. Apabila suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara ( daerah, rakyat, pemerintah yg berdaulat) maka pada saat itu juga negara telah menjadi suatu kenyataan.
- Teori Ketuhanan, timbulnya suatu negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatau tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak menghendakinya.
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
- Teori hukum alam. Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi . Pemikiran pada masa Plato & Aristoteles: kondisi alam – tumbuhnya manusia – berkembangnya negara
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
- Teori Perjanjian, menurut teori ini negara lahir karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya orang yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain. Atau homo homi lupus bellum omnium contra omnes. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial, dan dapat pula terjadi karena perjanjian antara daerah jajahan dengan negara penjajah.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
- Teori penaklukan, suatu negara timbul karena penaklukan agar daerah itu tetap dapat dikuasai maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut negara.
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles

Pembentukan negara lainnya:
- Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah,
Contoh Amerika Serikat terhadap Inggris.
- Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara,
Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
- Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD I.
- Accesia (Penaikkan)
Hal ini tejadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orng sehingga terbentuklah negara.
Contoh: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil .
- Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina,Suriah, Yordania, dan Mesir.
- Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali,dan menyatakan kemerdekaanya.
Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Inovation (Pembentukan Baru)
munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela, dan Columbia Baru.


- Separatise (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya


BENTUK NEGARA DI DUNIA
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).
- Negara kesatuan (unitarisme)
Yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Negara Kesatuan dapat pula berbentuk :
Negara Kesatuan dengan system sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara Kesatuan dengan system desentralisasi, dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
- Negara serikat (federasi)
Yaitu suatu Negara yang merupakan gabungan daripada beberapa Negara, yang menjadi negara-negara bagian daripada Negara serikat itu. Negara- negara bagian itu asal mulanya adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat, maka Negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi Negara bagian, melepaskan sebagian diri pada kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu diserahkan kepada Negara serikat (delegated powers). Dan kekuasaan asli masih ada pada Negara bagian itu dan berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan Negara serikat adalah kekuasaan yang diterimanya dari Negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh Negara bagian kepada Negara serikat hanyalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, keuangan dan urusan pos.

BENTUK KENEGARAAN
- Negara dominion
Bentuk Negara semacam ini khusus terdapat dalam lingkungan Negara kerajaan Inggris. Negara dominion itu ialah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat yang mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara dominion ini tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Kesemakmuran). Negara-negara ini tetap tinggal dalam lingkungan Kerajaan Inggris karena adanya kepentingan bersama akan tetapi Negara-negara tersebut tetap Negara yang merdeka dan juga bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nations. Negara dominion Inggris tersebut adalah Kanada, Australia, Selandia Baru,, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
- Negara Protektorat
Adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan (to protect = melindungi) Negara lain. Dan biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan dari Negara Protektorat itulah dengan persetujuan diserahkan kepada Negara pelindung (suzeren). Negara protektorat biasanya bukan subyek daripada hukum Internasional dan dalam hal ini dapat dipisahkan antara:
a) Protektorat Kolonial dimana urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian urusan Negara yang penting diserahkan kepada Negara pelindung. Negara protektorat colonial semacam itu tidak jadi subyek hukum Internasional.
b) Protektorat Internasioanal dimana protektorat itu merupakan suatu subyek hukum Internasional. Misalnya: Mesir protektorat Turki (1917), Zanzibar protektorat Inggris (1890) dan Albania protektorat Itali (1936).
- Negara Uni
Adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat mempunyai satu kepala Negara yang sama, Apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditentukan lebih dahulu maka terdapatlah yang disebut Uni Riil. Apabila hanya kepala Negara saja yang sama maka dinamakan Uni Personil.
Contohnya : Uni Riil = Auatralia dengan Hongaria (1918)
Uni Personil = Belanda dengan Luxemburg (1890)
Dan mengenai Uni Indonesia dengan Belanda sebagai hasil dari Konfrensi Meja Bundar (1949) bukanlah merupakan Uni Riil karena tidak mempunyai alat perlengkapan bersama dan juga bukan Uni Personil karena kedua Negara ini tidak mempunyai Kepala Negara bersama Uni Indonesia – Belanda (dibubarkan 21 April 1956) adalah suatu bentuk Uni yang khas disebut Uni Sui Generis.
DAFTAR PUSTAKA

1. Achmad Muchji-Nelte F. Katuuk, Jakarta, Pendidikan Kewiraa, Penerbit
Gunadarma, 1994.
2. Karso, Drs. Dkk., Pelajaran Sejarah SMTA Kelas 3, Bandung, Angkasa, 1988.
3. Miriam Budiarjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1984.
4. Soehino, S.H., Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty, 1980.
5. http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/08/definisi-negara.html
6. http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/12/teori-asal-usul-negara.html
7. http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
8. http://elisa.ugm.ac.id/files/agushu/XJywyu1l/
9. http://khairuddinhsb.blogspot.com/2007/12/terjadinya-negara-by-barma-parulian_02.html
10. http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi?t=anon
11. http://denpanji.blogspot.com/2008/01/pengertian-negara-sejarah-dan-teori.html

Semoga Bermanfaat...

0 Comment:

Post a Comment